Administrasi Desa





TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA URUSAN DAN KEPALA DUSUN
DESA KARANGANYAR KECAMATAN AMBULU
KABUPATEN JEMBER

1.     TUGAS POKOK  KAUR PEMERINTAHAN
a.    Melaksanakan tugas kegiatan dibidang administrasi penduduk (kartu tanda penduduk), administrasi agraria, urusan tranmigrasi serta monografi desa
b.    Menginventarisir adminitsrasi Tanah Kas Desa (TKD) yang dikuasai oleh Desa serta administrasi Rukun Warga ( RW ) dan Rukun Tetangga ( RT )
c.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang pemerintahan
d.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa

2.     TUGAS POKOK KEPALA URUSAN EKONOMI BANGUNAN
a.       Melasanakan kegiatan di bidang pembangunan meliputi menyiapkan / menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG
b.      Membina kelompok pendengar siaran pedesaan, keperasi, lumbung dan perusahaan / perijinan serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
c.       Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa serta membantu penyusunan program pembangunan desa
d.      Membantu kegiatan usaha dan memajukan dan memajukan pertanian, peternakan, dan perikanan
e.       Menggiatkan pelaksanaan gotong-royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
f.        Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang pembangunan
g.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa

3.     TUGAS POKOK KEPALA URUSAN KEUANGAN
a.       Mengolah administrasikeuangan desa, menyiapkan data guna menyusun anggaran, perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur
b.      Menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran
c.       Menyusun anggaran APBDesa dan mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang keuangan
d.      Membantu kelancaran pemasukan PADesa
e.       Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang keuangan
f.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa

4.     TUGAS POKOK KEPALA URUSAN UMUM
a.       Menyelenggarakan penyusunan, pengetikan/penggandaan dan proses surat menyurat serta pengirimannya
b.      Mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa/Sekretaris Desa
c.       Mengatur rumah tangga sekretariat desa, khususnya kebutuhan kantor
d.      Menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, buku-buku inventaris, dokumen, mengurusi absen perangkat desa dan memberikan pelayanan administrasi kepada semua urusan
e.       Mengurus pemeliharaan kendaraan dinas dan kebersihan kantor
f.        Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang urusan umum.
g.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa

5.     TUGAS POKOK KEPALA URUSAN PAMONG TANI DAN
       KEPALA URUSAN KEAMANAN
(1)    Kepala Urusan Pamong Tani, Mempunyai Tugas :
a.         Membina dan mengkoordinasikan gabungan kelompok tani atau kelompok tani yang ada di desanya
b.         Membina dan mengkoordinasikan Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) atau kelompok HIPPA yang ada di desanya
c.          Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
(2)  Kepala Urusan Keamanan, mempunyai tugas :
a.     Menyusun dan melaksakanan kegiatan dan keamanan dan ketertiban
b.    Menggiatkan partisipasi masyarakat di bidang keamanan (siskambling), ketertiban dan memfungsikan pos-kambling
c.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh 
      Kepala Desa

5.   TUGAS POKOK KEPALA DUSUN
Kepala Dusun Mempunyai Fungsi  :
a.       Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta keamanan dan ketertiban pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya
b.      Melaksanakan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya
c.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa




a.      Administrasi Desa Karanganyar

Dibidang administrasi desa, kami Pemerintahan Desa dalam hal ini baik Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa telah menyesuaikan dengan pedoman yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jember yang berupa pemberian buku administrasi Desa secara lengkap.
Menyadari akan semakin pentingnya peran administrasi desa yang baik, maka kami berupaya semaksimal mungkin agar setiap proses penyelenggaraan Pemerintahan terekam kedalam system administrasi Desayang baik. Mengingat selama ini yang menjadi titik lemah Desa yang paling utama adalah lemahnya administrasi Desa, yang pada akhirnya berujung pada ketidak akuratan data dan informasi. Dan yang tidak kalah penting adalah peningkatan sumber daya manusia serta penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung.


b.      Perangkat Desa

Dibidang Perangkat Desa, kami selalu berupaya berpedoman pada Peraturan Bupati Jember Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Perangkat Desa.
Pada tahun 2012 ini kami melaporkan bahwa ada 2 ( dua ) jabatan perangkat Desa yang kosong. Posisi jabatan tersebut adalah Sekretaris Desa ( sekdes ) yang seharusnya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil melalui penetapan Camat Ambulu dan Kepala Urusan Pamong Tani karena pejabat yang lama telah memasuki purna tugas. Dan pada akhir tahun 2012 ini juga Kepala Urusan Keamanan Desa Karanganyar sudah habis masa jabatannya. Berkaitan dengan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Desa Karanganyar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Karanganyar, bahwa untuk pengangkatan Perangkat Desa yang kosong akan diadakan Pengisian Perangkat Desa dengan membentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa. Selanjutnya Panitia Pengisian Perangkat Desa bekerja melalui tahapan - tahapan sesuai dengan mekanisme yang sudah tertuang dalam Peraturan Desa Karanganyar.








c.       Pengelolaan Tanah Kas Desa

Berkaitan dengan Tanah Kas Desa Karanganyar, kami melaporkan bahwa Tanah Kas Desa Karanganyar seluas + 17 hektar yang merupakan tanah sawah dan tanah pekarangan yang digunakan untuk perkantoran.
Dalam rangka pengelolaan Tanah Kas Desa kami berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa. Secara khusus pengelolaan Tanah Kas Desa kami lakukan dengan sitem persewaan. Adapun susunan kepanitiaan yang terlibat dalam Persewaan Tanah Kas Desa Karanganyar adalah sebagai berikut :


            Susunan Panitia Persewaan Tanah Kas Desa Karanganyar
No
N A M A
JABATAN
UNSUR
KET
1
SLAMET RIYADI
Ketua
LPMD

2
-
Anggota
Sekdes

3
MOH. SHODIQ
Anggota
Perangkat Desa

4
MOH. SOFYAN
Anggota
Perangkat Desa

5
SAKURUL KALIM
Anggota
LPMD



d.      Pelayanan Umum
     Dibidang pelayanan umum kepada masyarakat, kami sangat menyadari bahwasannya desa merupakan subsistem pemerintahan yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat. Baik dan buruknya citra kinerja pemerintahan melalui pelayanan sangat ditentukan oleh pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
     Menyadari akan pentingnya peranan desa dibidang pelayanan umum kepada masyarakat, maka kami berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan secara cepat, efisien dan bahkan untuk memberikan pelayanan prima pemerintah desa membuka pintu  selama 24 jam terhadap kepentingan pelayanan masyarakat. Dalam meningkatkan sumberdaya manusia, kami juga mengikuti pelatihan pelayanan prima yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Jember pada akhir tahun 2012 lalu. Dari pelatihan tersebut diharapkan pelayanan masyarakat semakin baik dan nyaman.

1.      Satuan Pelaksana Kegiatan Desa Karanganyar.

     Sebagai landasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintah Desa. Sebagi unsur Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa ) dan Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rangka mencapai kinerja pemerintah desa yang efektif dan efisien, kami kembangkan komunikasi dan kemitraan sejajar yang harmonis sebagai unsur Pemerintahan Desa.
            Selain dari unsur Pemerintahan Desa, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Karanganyar, maka kami juga melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terdiri dari unsur :

Ø  Rukun Tetangga
Ø  Rukun Warga
Ø  Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
Ø  Karang Taruna
Ø  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan
Ø  Kader Pemberdayaan Masyarakat
Ø  Kelompok Masyarakat ( POKMAS )
Ø  Pekerja Sosial Masyarakat Desa Karanganyar.

            Berkat adanya komunikasi dan koordinasi yang baik dari semua unsure penyelenggara pemerintahan desa, program kerja pemerintahan desa yang sudah direncanakan dapat terselesaikan dengan baik. Semua pelaksana satuan kerja melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing – masing. Sehingga beban dan tanggung jawab pekerjaan semakin mudah dan dapat dipertanggungjawabkan.
       Memang masih ada kendala dalam pelayanan masyarakat, namun hal tersebut dapat diatasi dengan memperbanyak sosialisasi program pemerintah kepada masyarakat. Sehingga kita bisa dengan mudah memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat Desa Karanganyar.
 

1 komentar:

  1. Dapatkan promo harga Software / Sistem Aplikasi untuk membantu kinerja aparatur tingkat Desa dengan berkunjung di situs resmi kami di http://girisahid.top/ . Software karya kami meliputi ; Software Untuk Surat-menyurat dan Laporan Data Induk Penduduk, Pengelolaan Keuangan Desa (APBDes), Pengelolaan PBB/DHKP, PAMSIMAS, dll..Terima kasih...

    BalasHapus

saran dan kritik yang membangun adalah harapan kami, terima kasih