TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA URUSAN DAN KEPALA DUSUN
DESA KARANGANYAR KECAMATAN AMBULU
KABUPATEN JEMBER
1.
TUGAS POKOK KAUR
PEMERINTAHAN
a.
Melaksanakan tugas kegiatan dibidang administrasi
penduduk (kartu tanda penduduk), administrasi agraria, urusan tranmigrasi serta
monografi desa
b.
Menginventarisir adminitsrasi Tanah Kas Desa (TKD) yang
dikuasai oleh Desa serta administrasi Rukun Warga ( RW ) dan Rukun Tetangga (
RT )
c.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa
di bidang pemerintahan
d.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Desa
2.
TUGAS POKOK KEPALA URUSAN EKONOMI BANGUNAN
a.
Melasanakan kegiatan di bidang pembangunan meliputi
menyiapkan / menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan
masalah-masalah pembangunan desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG
b.
Membina kelompok pendengar siaran pedesaan, keperasi,
lumbung dan perusahaan / perijinan serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
c.
Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi
dan sinkronisasi pembangunan desa serta membantu penyusunan program pembangunan
desa
d.
Membantu kegiatan usaha dan memajukan dan memajukan
pertanian, peternakan, dan perikanan
e.
Menggiatkan pelaksanaan gotong-royong dan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan desa
f.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa
di bidang pembangunan
g.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Desa
3.
TUGAS POKOK KEPALA URUSAN KEUANGAN
a.
Mengolah administrasikeuangan desa, menyiapkan data guna
menyusun anggaran, perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran
keuangan desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur
b.
Menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran
c.
Menyusun anggaran APBDesa dan mempersiapkan secara
periodik program kerja di bidang keuangan
d.
Membantu kelancaran pemasukan PADesa
e.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa
di bidang keuangan
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Desa
4.
TUGAS POKOK KEPALA URUSAN UMUM
a.
Menyelenggarakan penyusunan, pengetikan/penggandaan dan
proses surat menyurat serta pengirimannya
b.
Mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan
Kepala Desa/Sekretaris Desa
c.
Mengatur rumah tangga sekretariat desa, khususnya
kebutuhan kantor
d.
Menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, buku-buku
inventaris, dokumen, mengurusi absen perangkat desa dan memberikan pelayanan
administrasi kepada semua urusan
e.
Mengurus pemeliharaan kendaraan dinas dan kebersihan
kantor
f.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa
di bidang urusan umum.
g.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Desa
5. TUGAS POKOK KEPALA URUSAN PAMONG TANI DAN
KEPALA
URUSAN KEAMANAN
(1) Kepala
Urusan Pamong Tani, Mempunyai Tugas :
a.
Membina dan mengkoordinasikan gabungan kelompok tani atau
kelompok tani yang ada di desanya
b.
Membina dan mengkoordinasikan Gabungan Himpunan Petani
Pemakai Air (HIPPA) atau kelompok HIPPA yang ada di desanya
c.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
(2) Kepala
Urusan Keamanan, mempunyai tugas :
a. Menyusun dan melaksakanan kegiatan dan keamanan dan
ketertiban
b. Menggiatkan partisipasi
masyarakat di bidang keamanan (siskambling), ketertiban dan memfungsikan pos-kambling
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa
Kepala Desa
5. TUGAS POKOK
KEPALA DUSUN
Kepala Dusun Mempunyai Fungsi :
a.
Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta keamanan dan ketertiban pada dusun yang merupakan wilayah
kerjanya
b.
Melaksanakan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan
keputusan Kepala Desa pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya
c.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
a.
Administrasi Desa Karanganyar
Dibidang administrasi desa,
kami Pemerintahan Desa dalam hal ini baik Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa telah menyesuaikan dengan pedoman yang diberikan
Pemerintah Kabupaten Jember yang berupa pemberian buku administrasi Desa secara
lengkap.
Menyadari akan semakin
pentingnya peran administrasi desa yang baik, maka kami berupaya semaksimal
mungkin agar setiap proses penyelenggaraan Pemerintahan terekam kedalam system
administrasi Desayang baik. Mengingat selama ini yang menjadi titik lemah Desa
yang paling utama adalah lemahnya administrasi Desa, yang pada akhirnya
berujung pada ketidak akuratan data dan informasi. Dan yang tidak kalah penting
adalah peningkatan sumber daya manusia serta penyediaan sarana dan prasarana
yang mendukung.
b.
Perangkat Desa
Dibidang Perangkat Desa,
kami selalu berupaya berpedoman pada Peraturan Bupati Jember Nomor 36 Tahun
2007 Tentang Perangkat Desa.
Pada tahun 2012 ini kami
melaporkan bahwa ada 2 ( dua ) jabatan perangkat Desa yang kosong. Posisi
jabatan tersebut adalah Sekretaris Desa ( sekdes ) yang seharusnya diisi oleh
Pegawai Negeri Sipil melalui penetapan Camat Ambulu dan Kepala Urusan Pamong
Tani karena pejabat yang lama telah memasuki purna tugas. Dan pada akhir tahun
2012 ini juga Kepala Urusan Keamanan Desa Karanganyar sudah habis masa
jabatannya. Berkaitan dengan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Desa
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa Karanganyar, bahwa untuk pengangkatan Perangkat Desa yang kosong akan
diadakan Pengisian Perangkat Desa dengan membentuk Panitia Pengisian Perangkat
Desa. Selanjutnya Panitia Pengisian Perangkat Desa bekerja melalui tahapan -
tahapan sesuai dengan mekanisme yang sudah tertuang dalam Peraturan Desa
Karanganyar.
c.
Pengelolaan Tanah Kas Desa
Berkaitan dengan Tanah Kas
Desa Karanganyar, kami melaporkan bahwa Tanah Kas Desa Karanganyar seluas +
17 hektar yang merupakan tanah sawah dan tanah pekarangan yang digunakan untuk
perkantoran.
Dalam rangka pengelolaan
Tanah Kas Desa kami berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Keuangan Desa. Secara khusus pengelolaan Tanah Kas Desa kami lakukan dengan
sitem persewaan. Adapun susunan kepanitiaan yang terlibat dalam Persewaan Tanah
Kas Desa Karanganyar adalah sebagai berikut :
Susunan Panitia Persewaan Tanah Kas
Desa Karanganyar
No
|
N
A M A
|
JABATAN
|
UNSUR
|
KET
|
1
|
SLAMET
RIYADI
|
Ketua
|
LPMD
|
|
2
|
-
|
Anggota
|
Sekdes
|
|
3
|
MOH.
SHODIQ
|
Anggota
|
Perangkat Desa
|
|
4
|
MOH.
SOFYAN
|
Anggota
|
Perangkat Desa
|
|
5
|
SAKURUL
KALIM
|
Anggota
|
LPMD
|
d.
Pelayanan Umum
Dibidang pelayanan umum kepada masyarakat, kami sangat menyadari
bahwasannya desa merupakan subsistem pemerintahan yang melakukan pelayanan
langsung kepada masyarakat. Baik dan buruknya citra kinerja pemerintahan
melalui pelayanan sangat ditentukan oleh pelayanan yang dilakukan oleh
pemerintah desa.
Menyadari akan pentingnya peranan desa dibidang pelayanan umum
kepada masyarakat, maka kami berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan
secara cepat, efisien dan bahkan untuk memberikan pelayanan prima pemerintah
desa membuka pintu selama 24 jam
terhadap kepentingan pelayanan masyarakat. Dalam meningkatkan sumberdaya
manusia, kami juga mengikuti pelatihan pelayanan prima yang digagas oleh
Pemerintah Kabupaten Jember pada akhir tahun 2012 lalu. Dari pelatihan tersebut
diharapkan pelayanan masyarakat semakin baik dan nyaman.
1.
Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Karanganyar.
Sebagai
landasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Peraturan Daerah Kabupaten
Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintah Desa. Sebagi unsur Pemerintahan
Desa adalah Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa ) dan Badan
Permusyawaratan Desa. Dalam rangka mencapai kinerja pemerintah desa yang
efektif dan efisien, kami kembangkan komunikasi dan kemitraan sejajar yang
harmonis sebagai unsur Pemerintahan Desa.
Selain dari unsur Pemerintahan Desa,
dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa
Karanganyar, maka kami juga melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terdiri
dari unsur :
Ø
Rukun Tetangga
Ø
Rukun Warga
Ø
Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga
Ø
Karang Taruna
Ø
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa dan
Ø
Kader Pemberdayaan
Masyarakat
Ø
Kelompok Masyarakat (
POKMAS )
Ø Pekerja Sosial Masyarakat Desa
Karanganyar.
Berkat adanya komunikasi dan
koordinasi yang baik dari semua unsure penyelenggara pemerintahan desa, program
kerja pemerintahan desa yang sudah direncanakan dapat terselesaikan dengan baik.
Semua pelaksana satuan kerja melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya masing – masing. Sehingga beban dan tanggung jawab pekerjaan
semakin mudah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memang masih ada kendala dalam pelayanan
masyarakat, namun hal tersebut dapat diatasi dengan memperbanyak sosialisasi
program pemerintah kepada masyarakat. Sehingga kita bisa dengan mudah
memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat Desa Karanganyar.
Dapatkan promo harga Software / Sistem Aplikasi untuk membantu kinerja aparatur tingkat Desa dengan berkunjung di situs resmi kami di http://girisahid.top/ . Software karya kami meliputi ; Software Untuk Surat-menyurat dan Laporan Data Induk Penduduk, Pengelolaan Keuangan Desa (APBDes), Pengelolaan PBB/DHKP, PAMSIMAS, dll..Terima kasih...
BalasHapus