Pelayanan Umum

Pelayanan Umum Desa Karanganyar
Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember

Dalam pelaksanaan tertib administrasi, setiap permohonan surat menyurat dan permohonan dokumen kependudukan di Desa Karanganyar harus menyertakan beberapa persyaratan sebagai bukti pendukung untuk registrasi desa, antara lain :



Cara Mengurus Akte Kelahiran

Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
Surat pengantar RT /RW
Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
Akte Nikah
Photo Copy KTP 2 ( dua ) orang saksi
Kenal Lahir dari desa atau Bidan/Puskesmas/Polindes


Untuk Akte Kelahiran diluar nikah ( anak mama ) selain surat nikah persyaratan diatas berlaku dan ditambah
Pernyataan belum menikah atau bem pernah mecatatkan perkawinan di Dispenduk dan Capil manapun.


Cara Mengurus Kartu Keluarga ( KK )

Persyaratan membuat KK ( KartuKeluarga ) :
Surat pengantar RT / RW
Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
Photo copy Akte kelahiran / Kenal lahir 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
Blangko FF.01 dari Dispenduk
-


Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) untuk KTP lokal/biasa
Surat pengantar RT / RW
Pengantar dari Desa ( KP 1 )
Photo copy Kartu Keluarga  KK ) 2 ( dua ) lembar
Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )

Untuk KTP Electronik cukup membawa KK dan hadir di Kecamatan setempat untuk perekaman data pemohon tanpa dipungut biaya.


Cara Mengurus Surat Nikah

Persyaratan membuat Surat Nikah :
Surat Pengantar RT / RW
Photo copy KTP
Photo copy KartuK eluarga
Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
Surat pernyataan belum pernah menikah ( Materai Rp.6000 )



Cara Mengurus Surat Pindah Tempat

Persyaratan membuat Surat Pindah :
Surat pengantar RT / RW
Kartu Keluarga( KK ) asli
Kartu Tanda Penduduk( KTP )
Akte Nikah
Pas photo 20 ( dua puluh ) lembar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Alamat tujuan pindah jelas dan lengkap

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar

Catatan : Semua pelayanan masyarakat Gratis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran dan kritik yang membangun adalah harapan kami, terima kasih